Olahraga merupakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat 3 ruang lingkup dalam keolahragaan nasional di antaranya: 1) olahraga pendidikan, 2) olahraga rekreasi, dan 3) olahraga prestasi. uny.ac.id